Panduan Resmi Langkah-demi-Langkah: Layanan Uji KIR
Ringkasan singkat
Tujuan: Menilai kelayakan teknis kendaraan (keselamatan, emisi, kelengkapan) agar laik beroperasi di jalan umum.
Sasaran: Kendaraan angkutan umum, barang, dan kendaraan berat yang wajib uji berkala menurut peraturan daerah/nasional.
Hasil: Sertifikat uji KIR / tanda lulus uji yang berlaku untuk periode tertentu (mis. 6-12 bulan).
Persyaratan umum sebelum datang
- Identitas pemilik/penanggung jawab: KTP atau identitas resmi lain.
- Dokumen kendaraan: STNK asli dan fotokopi. (Beberapa daerah juga meminta BPKB bila diperlukan.)
- Kelengkapan kendaraan: Nomor rangka/mesin, lampu, spion, ban, rem, sabuk pengaman (jika ada), kelengkapan body sesuai kategori.
- Asuransi / izin usaha: Jika kendaraan komersial, siapkan dokumen izin trayek atau izin usaha bila diminta.
- Pembayaran biaya uji: Siapkan uang tunai atau metode pembayaran yang diterima (cek aturan Dishub setempat).
- Reservasi/booking (opsional): Beberapa Dishub menerapkan sistem antrian online/booking - periksa terlebih dahulu.
Alur layanan - langkah demi langkah
1. Persiapan sebelum berangkat
- Pastikan dokumen lengkap (KTP, STNK, izin trayek bila relevan).
- Cek kondisi teknis dasar: lampu, rem, klakson, wiper, spion, tekanan ban, kebocoran oli.
- Cuci bagian lampu dan plat sehingga mudah dibaca saat pemeriksaan.
2. Registrasi / pendaftaran
- Datang ke loket pendaftaran atau akses portal/website booking Dishub (jika tersedia).
- Serahkan dokumen dan isi formulir pendaftaran: data pemilik, data kendaraan (nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, virtual_album?).
- Terima nomor antrian dan/atau jadwal pemeriksaan.
3. Pembayaran biaya uji
- Bayar biaya uji sesuai ketentuan (lokal/regional).
- Simpan bukti pembayaran/struk untuk ditunjukkan ke petugas.
4. Pemeriksaan administratif
- Petugas memverifikasi dokumen (STNK, identitas, izin trayek).
- Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, uji tidak dapat dilanjutkan sampai dilengkapi.
5. Pemeriksaan teknis di area uji
Pemeriksaan dilakukan oleh teknisi yang berwenang, biasanya mencakup:
- Pemeriksaan visual & kelengkapan: Lampu utama/lampu indikator, wiper, spion, kaca, body (kebocoran, kerusakan berbahaya).
- Pemeriksaan rem: Rem tangan dan rem utama diuji-uji pengereman statis/dinamis sesuai prosedur.
- Pemeriksaan kemudi/suspensi: Getaran, kelonggaran pada komponen kemudi.
- Pemeriksaan ban & roda: Ketebalan kembang, kebocoran, keseimbangan.
- Pengukuran emisi: Menggunakan alat uji gas buang; memenuhi ambang batas.
- Pemeriksaan kelistrikan: Klakson, lampu sein, lampu rem, panel instrumen.
- Pemeriksaan khusus untuk kendaraan berat: Sistem angkut, beban sumbu, pengikat muatan, struktur rangka.
6. Evaluasi & keputusan
- Lulus: Petugas mencetak sertifikat uji KIR / stiker tanda lulus (sesuai format daerah). Catat masa berlaku dan simpan dokumen.
- Tidak lulus: Petugas memberikan daftar temuan/kerusakan yang harus diperbaiki (lembar rekomendasi). Kendaraan diminta melakukan perbaikan, lalu kembali untuk uji ulang. Beberapa Dishub mengizinkan uji ulang segera (dengan/ tanpa biaya tambahan) sesuai ketentuan.
7. Uji ulang (jika diperlukan)
- Perbaiki komponen yang ditunjuk (bengkel resmi/ terpercaya).
- Bawa bukti perbaikan (foto/kwitansi) jika diminta.
- Daftarkan untuk uji ulang sesuai prosedur; lakukan pemeriksaan ulang pada poin yang gagal.
8. Pengambilan sertifikat / stiker
- Setelah lulus, ambil sertifikat/stiker di loket administrasi.
- Pastikan data pada sertifikat benar (nomor polisi, nama pemilik, masa berlaku).
- Tempel stiker sesuai ketentuan di posisi yang ditentukan kendaraan.