Layanan
Info KIR

Panduan Resmi Langkah-demi-Langkah: Layanan Uji KIR

Ringkasan singkat

Tujuan: Menilai kelayakan teknis kendaraan (keselamatan, emisi, kelengkapan) agar laik beroperasi di jalan umum.

Sasaran: Kendaraan angkutan umum, barang, dan kendaraan berat yang wajib uji berkala menurut peraturan daerah/nasional.

Hasil: Sertifikat uji KIR / tanda lulus uji yang berlaku untuk periode tertentu (mis. 6-12 bulan).

Persyaratan umum sebelum datang

  1. Identitas pemilik/penanggung jawab: KTP atau identitas resmi lain.
  2. Dokumen kendaraan: STNK asli dan fotokopi. (Beberapa daerah juga meminta BPKB bila diperlukan.)
  3. Kelengkapan kendaraan: Nomor rangka/mesin, lampu, spion, ban, rem, sabuk pengaman (jika ada), kelengkapan body sesuai kategori.
  4. Asuransi / izin usaha: Jika kendaraan komersial, siapkan dokumen izin trayek atau izin usaha bila diminta.
  5. Pembayaran biaya uji: Siapkan uang tunai atau metode pembayaran yang diterima (cek aturan Dishub setempat).
  6. Reservasi/booking (opsional): Beberapa Dishub menerapkan sistem antrian online/booking - periksa terlebih dahulu.

Alur layanan - langkah demi langkah

1. Persiapan sebelum berangkat

  • Pastikan dokumen lengkap (KTP, STNK, izin trayek bila relevan).
  • Cek kondisi teknis dasar: lampu, rem, klakson, wiper, spion, tekanan ban, kebocoran oli.
  • Cuci bagian lampu dan plat sehingga mudah dibaca saat pemeriksaan.

2. Registrasi / pendaftaran

  • Datang ke loket pendaftaran atau akses portal/website booking Dishub (jika tersedia).
  • Serahkan dokumen dan isi formulir pendaftaran: data pemilik, data kendaraan (nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, virtual_album?).
  • Terima nomor antrian dan/atau jadwal pemeriksaan.

3. Pembayaran biaya uji

  • Bayar biaya uji sesuai ketentuan (lokal/regional).
  • Simpan bukti pembayaran/struk untuk ditunjukkan ke petugas.

4. Pemeriksaan administratif

  • Petugas memverifikasi dokumen (STNK, identitas, izin trayek).
  • Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, uji tidak dapat dilanjutkan sampai dilengkapi.

5. Pemeriksaan teknis di area uji

Pemeriksaan dilakukan oleh teknisi yang berwenang, biasanya mencakup:

  • Pemeriksaan visual & kelengkapan: Lampu utama/lampu indikator, wiper, spion, kaca, body (kebocoran, kerusakan berbahaya).
  • Pemeriksaan rem: Rem tangan dan rem utama diuji-uji pengereman statis/dinamis sesuai prosedur.
  • Pemeriksaan kemudi/suspensi: Getaran, kelonggaran pada komponen kemudi.
  • Pemeriksaan ban & roda: Ketebalan kembang, kebocoran, keseimbangan.
  • Pengukuran emisi: Menggunakan alat uji gas buang; memenuhi ambang batas.
  • Pemeriksaan kelistrikan: Klakson, lampu sein, lampu rem, panel instrumen.
  • Pemeriksaan khusus untuk kendaraan berat: Sistem angkut, beban sumbu, pengikat muatan, struktur rangka.

6. Evaluasi & keputusan

  • Lulus: Petugas mencetak sertifikat uji KIR / stiker tanda lulus (sesuai format daerah). Catat masa berlaku dan simpan dokumen.
  • Tidak lulus: Petugas memberikan daftar temuan/kerusakan yang harus diperbaiki (lembar rekomendasi). Kendaraan diminta melakukan perbaikan, lalu kembali untuk uji ulang. Beberapa Dishub mengizinkan uji ulang segera (dengan/ tanpa biaya tambahan) sesuai ketentuan.

7. Uji ulang (jika diperlukan)

  • Perbaiki komponen yang ditunjuk (bengkel resmi/ terpercaya).
  • Bawa bukti perbaikan (foto/kwitansi) jika diminta.
  • Daftarkan untuk uji ulang sesuai prosedur; lakukan pemeriksaan ulang pada poin yang gagal.

8. Pengambilan sertifikat / stiker

  • Setelah lulus, ambil sertifikat/stiker di loket administrasi.
  • Pastikan data pada sertifikat benar (nomor polisi, nama pemilik, masa berlaku).
  • Tempel stiker sesuai ketentuan di posisi yang ditentukan kendaraan.