Sejarah
Sejarah Singkat
Penetapan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan awal dari penyelenggaraan pemerintahan daerah secara mandiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Ternate, yang ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, mulai menyusun berbagai kebijakan pembangunan yang dijabarkan melalui perangkat daerah.
Kinerja Pemerintah Daerah yang telah berjalan kurang lebih 17 tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate menunjukkan bahwa sejak saat itu Pemerintah Kota Ternate terus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi, profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat menjadi hal yang sangat diutamakan.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibentuklah Dinas LLAJ pada bulan Agustus tahun 2000. Selanjutnya, struktur organisasi tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Dinas Perhubungan Kota Ternate kemudian mengalami beberapa perubahan regulasi, antara lain melalui Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2008. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011, terjadi penggabungan antara Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Ternate dengan Bagian Komunikasi dan Informatika Kota Ternate, yang berlangsung hingga tahun 2016. Dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat mengenai perubahan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Kota Ternate menyesuaikan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate.