Profil
Tugas Pokok dan Fungsi

1.Kepala Dinas

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi  :

  • Perumusan kebijakan teknis lingkup kesekretariatan, lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional serta perhubungan laut.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum kesekretariatan, lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional serta perhubungan laut.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan lingkup kesekretariatan, lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional serta perhubungan laut.
  • Penyelenggaraan, pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas dalam lingkup kesekretariatan, lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional serta perhubungan laut.

2.Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris ;

Tugas Pokok  : 

Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas pada lingkup kesekretariatan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan.
  • Pelaksanaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, administrasi keuangan serta penyusunan program dan evaluasi.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas - tugas bidang lingkungan dinas.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan lingkup perhubungan.
  • Pelaksanaan, pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkup kesekretariatan.

2.1.Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas sekretaris pada lingkup administrasi perencanaan dan evaluasi.

Fungsi  :

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup bagian perencanaan dan evaluasi.
  • Pelaksanaan dan pengkoordinasian administrasi bidang perencanaan dan evaluasi program.
  • Pelaksanaan, pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan administrasi di lingkup bidang perencanaan dan evaluasi program.

2.2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas sekretaris pada lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup bagian administrasi umum dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan  dan  pengkoordinasian  administrasi  umum  dan perlengkapan dinas.
  • Pelaksanaan dan pengkoordinasian administrasi kepegawaian dinas.
  • Pelaksanaan, pembinaan, monitoring, pengawasan , evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

2.3.Sub Bagian Keuangan

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas sekretaris pada lingkup administrasi keuangan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup bagian keuangan.
  • Pelaksanaan dan pengkoordinasian administrasi keuangan dinas.
  • Pelaksanaan, pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan administrasi di lingkup administrasi keuangan.

3.Bidang Angkutan Darat dan Terminal Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

Tugas Pokok  :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas pada lingkup angkutan dan terminal.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja lingkup angkutan dan terminal.
  • Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis angkutan dan terminal.
  • Pelaksanaan lingkup angkutan dan terminal yang meliputi bina angkutan dan tata teknis terminal.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup angkutan dan terminal.

3.1.Seksi Bina Angkutan

Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi ;

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang angkutan darat dan terminal pada lingkup bina angkutan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup bina angkutan.
  • Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup bina angkutan
  • penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bina angkutan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup bina angkutan.

3.2.Seksi Tata Teknis Terminal

Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi ;

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang angkutan darat dan terminal pada lingkup bina angkutan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup tata teknis terminal.
  • Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup tata teknis terminal
  • penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup tata teknis terminal.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup tata teknis terminal.

4.Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

Tugas Pokok  :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas pada lingkup lalu lintas dan perpakiran.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja lingkup lalu lintas dan perpakiran.
  • Pelaksanaan  penyusunan  petunjuk  teknis  lingkup  lalu  lintas dan perpakiran.
  • Pelaksanaan lingkup lalu lintas dan pakir yang meliputi tata teknik perparkiran serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Pelaksanaan  pengkoordinasian  monitoring,  pengawasan  dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup lalu lintas dan perpakiran.

4.1.Seksi Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang lalu lintas dan parkir pada lingkup Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas.
  • Pelaksanaan lingkup Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas.

4.2.Seksi Tata Teknis Perpakiran Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang lalu lintas dan parkir pada lingkup tata teknik perpakiran.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup tata teknik perpakiran.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup tata teknik perpakiran.
  • Pelaksanaan lingkup tata teknik perpakiran
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup tata teknik perpakiran.

5.Bidang Operasional

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang ;

Tugas Pokok  :  

Melaksanakan  sebagian  tugas  kepala  dinas  pada  lingkup  bidang operasional.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja lingkup bidang operasional.
  • Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis bidang operasional.
  • Pelaksanaan lingkup angkutan dan terminal yang meliputi sarana dan prasarana dan pengujian kendaraan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang operasional.

5.1.Seksi sarana dan prasarana Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang operasional pada lingkup sarana dan prasarana.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup sarana dan prasarana.
  • Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup sarana dan prasarana
  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana.

5.2.Seksi Pengujian Kendaraan

Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi ;

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang operasional pada lingkup Pengujian Kendaraan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup Pengujian Kendaraan.
  • Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup Pengujian Kendaraan
  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Pengujian Kendaraan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup Pengujian Kendaraan.

6.Bidang Perhubungan Laut

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang ;

Tugas Pokok  :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas pada lingkup perhubungan laut.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  lingkup perhubungan laut.
  • Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis lingkup perhubungan laut.
  • Pelaksanaan lingkup perhubungan laut yang meliputi keselamatan pelayaran serta angkutan laut dan kepelabuhanan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup perhubungan laut.

6.1.Seksi Keselamatan Pelayaran Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang perhubungan laut pada lingkup keselamatan pelayaran.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup keselamatan pelayaran.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup keselamatan pelayaran.
  • Pelaksanaan lingkup keselamatan pelayaran.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup keselamatan pelayaran.

6.2.Seksi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Tugas Pokok :  

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang perhubungan laut pada lingkup Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Fungsi  :  

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  • Pelaksanaan lingkup Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.